SuaraBekaci.id - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah pencabutan Omnibus Law.
Daam aksi itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menemui buruh yang tengah menggelar aksi.
Fachrul Razi bersama anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sukriyanto dan anggota DPD RI asal Bangka Belitung (Babel) Darmansyah Husein menemui kerumunan massa sekitar pukul 14.38 WIB.
Mereka dengan pengawalan ketat mencoba naik ke mobil komando untuk berdialog dengan orator dan massa buruh. Setelah perdebatan cukup alot, mereka akhirnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan orasi.
Dalam orasinya, Fachrul Razi akan berkomunikasi kepada Ketua DPD RI agar berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna membuat Perppu tentang Pencabutan Omnibuslaw.
Upaya tersebut merupakan bukti bahwa DPD RI berjuang bersama rakyat untuk menolak pemberlakuan Omnibuslaw.
"Kami akan meminta Ketua DPD bersurat kepada presiden agar mengeluarkan Perppu Pencabutan Omnibuslaw," kata Senator asal Aceh itu di atas mobil komando.
Namun demikian, Fachrul tidak merinci kapan proses tersebut akan berlangsung di DPD. Dia juga tidak menjelaskan kapan surat itu akan dikirimkan ke presiden.
Mendengar pernyataan tersebut, sebagian buruh mengapresiasi yang Fachrul ucapkan. Namun demikian, beberapa massa juga ada yang tidak percaya dan tetap menuntut parlemen untuk mencabut undang-undang tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Tutup Paksa Jalur Transjakarta
Setelah Fachrul berorasi, dia beserta anggota DPD RI yang lain berikut petugas keamanan langsung masuk ke Gedung Parlemen lewat pintu pejalan kaki di samping gerbang utama.
Massa buruh pun tidak langsung beranjak pergi. Hingga saat ini mereka masih menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen.
Massa buruh datang ke Gedung Parlemen untuk menggelar aksi dengan beberapa tuntutan. Di antaranya menuntut pencabutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya dan pencabutan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK