SuaraBekaci.id - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah pencabutan Omnibus Law.
Daam aksi itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menemui buruh yang tengah menggelar aksi.
Fachrul Razi bersama anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sukriyanto dan anggota DPD RI asal Bangka Belitung (Babel) Darmansyah Husein menemui kerumunan massa sekitar pukul 14.38 WIB.
Mereka dengan pengawalan ketat mencoba naik ke mobil komando untuk berdialog dengan orator dan massa buruh. Setelah perdebatan cukup alot, mereka akhirnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan orasi.
Dalam orasinya, Fachrul Razi akan berkomunikasi kepada Ketua DPD RI agar berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna membuat Perppu tentang Pencabutan Omnibuslaw.
Upaya tersebut merupakan bukti bahwa DPD RI berjuang bersama rakyat untuk menolak pemberlakuan Omnibuslaw.
"Kami akan meminta Ketua DPD bersurat kepada presiden agar mengeluarkan Perppu Pencabutan Omnibuslaw," kata Senator asal Aceh itu di atas mobil komando.
Namun demikian, Fachrul tidak merinci kapan proses tersebut akan berlangsung di DPD. Dia juga tidak menjelaskan kapan surat itu akan dikirimkan ke presiden.
Mendengar pernyataan tersebut, sebagian buruh mengapresiasi yang Fachrul ucapkan. Namun demikian, beberapa massa juga ada yang tidak percaya dan tetap menuntut parlemen untuk mencabut undang-undang tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Tutup Paksa Jalur Transjakarta
Setelah Fachrul berorasi, dia beserta anggota DPD RI yang lain berikut petugas keamanan langsung masuk ke Gedung Parlemen lewat pintu pejalan kaki di samping gerbang utama.
Massa buruh pun tidak langsung beranjak pergi. Hingga saat ini mereka masih menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen.
Massa buruh datang ke Gedung Parlemen untuk menggelar aksi dengan beberapa tuntutan. Di antaranya menuntut pencabutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya dan pencabutan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan