SuaraBekaci.id - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah pencabutan Omnibus Law.
Daam aksi itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menemui buruh yang tengah menggelar aksi.
Fachrul Razi bersama anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sukriyanto dan anggota DPD RI asal Bangka Belitung (Babel) Darmansyah Husein menemui kerumunan massa sekitar pukul 14.38 WIB.
Mereka dengan pengawalan ketat mencoba naik ke mobil komando untuk berdialog dengan orator dan massa buruh. Setelah perdebatan cukup alot, mereka akhirnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan orasi.
Dalam orasinya, Fachrul Razi akan berkomunikasi kepada Ketua DPD RI agar berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna membuat Perppu tentang Pencabutan Omnibuslaw.
Upaya tersebut merupakan bukti bahwa DPD RI berjuang bersama rakyat untuk menolak pemberlakuan Omnibuslaw.
"Kami akan meminta Ketua DPD bersurat kepada presiden agar mengeluarkan Perppu Pencabutan Omnibuslaw," kata Senator asal Aceh itu di atas mobil komando.
Namun demikian, Fachrul tidak merinci kapan proses tersebut akan berlangsung di DPD. Dia juga tidak menjelaskan kapan surat itu akan dikirimkan ke presiden.
Mendengar pernyataan tersebut, sebagian buruh mengapresiasi yang Fachrul ucapkan. Namun demikian, beberapa massa juga ada yang tidak percaya dan tetap menuntut parlemen untuk mencabut undang-undang tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Tutup Paksa Jalur Transjakarta
Setelah Fachrul berorasi, dia beserta anggota DPD RI yang lain berikut petugas keamanan langsung masuk ke Gedung Parlemen lewat pintu pejalan kaki di samping gerbang utama.
Massa buruh pun tidak langsung beranjak pergi. Hingga saat ini mereka masih menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen.
Massa buruh datang ke Gedung Parlemen untuk menggelar aksi dengan beberapa tuntutan. Di antaranya menuntut pencabutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya dan pencabutan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras