SuaraBekaci.id - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah pencabutan Omnibus Law.
Daam aksi itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menemui buruh yang tengah menggelar aksi.
Fachrul Razi bersama anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sukriyanto dan anggota DPD RI asal Bangka Belitung (Babel) Darmansyah Husein menemui kerumunan massa sekitar pukul 14.38 WIB.
Mereka dengan pengawalan ketat mencoba naik ke mobil komando untuk berdialog dengan orator dan massa buruh. Setelah perdebatan cukup alot, mereka akhirnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan orasi.
Dalam orasinya, Fachrul Razi akan berkomunikasi kepada Ketua DPD RI agar berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna membuat Perppu tentang Pencabutan Omnibuslaw.
Upaya tersebut merupakan bukti bahwa DPD RI berjuang bersama rakyat untuk menolak pemberlakuan Omnibuslaw.
"Kami akan meminta Ketua DPD bersurat kepada presiden agar mengeluarkan Perppu Pencabutan Omnibuslaw," kata Senator asal Aceh itu di atas mobil komando.
Namun demikian, Fachrul tidak merinci kapan proses tersebut akan berlangsung di DPD. Dia juga tidak menjelaskan kapan surat itu akan dikirimkan ke presiden.
Mendengar pernyataan tersebut, sebagian buruh mengapresiasi yang Fachrul ucapkan. Namun demikian, beberapa massa juga ada yang tidak percaya dan tetap menuntut parlemen untuk mencabut undang-undang tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Tutup Paksa Jalur Transjakarta
Setelah Fachrul berorasi, dia beserta anggota DPD RI yang lain berikut petugas keamanan langsung masuk ke Gedung Parlemen lewat pintu pejalan kaki di samping gerbang utama.
Massa buruh pun tidak langsung beranjak pergi. Hingga saat ini mereka masih menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen.
Massa buruh datang ke Gedung Parlemen untuk menggelar aksi dengan beberapa tuntutan. Di antaranya menuntut pencabutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya dan pencabutan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang