Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.

Hal tersebut ditegaskan Sigit dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022) petang.

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim khusus, diketahui bahwa Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdi Sambo alias FS.

Kemudian dibuat rekayasa terjadi peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, suadara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.

"Alhamdulillah Timsus saat ini sudah menemukan titik terang," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, pihaknya kini menetapkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia memaparkan, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Menyatakan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," terang Kapolri.

Load More