Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Faqih Fathurrahman
Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:08 WIB
DOKUMENTASI - Bharada E usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraBekaci.id - Sejumlah nama keluar dari mulut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Menurutnyam kliennya sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.

“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Meski kliennya sudah memberikan nama terkait peristiwa tragis tersebut kepada petugas, namun Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana

“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.

Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. Oleh sebab itu, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.

Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Keuntungan Justice Collaborator, Bharada E Bersiap Ajukan Diri

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencopotan kamera pengawas atau kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediamannya bisa dipidana.

Load More