SuaraBekaci.id - Sejumlah nama keluar dari mulut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Menurutnyam kliennya sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski kliennya sudah memberikan nama terkait peristiwa tragis tersebut kepada petugas, namun Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. Oleh sebab itu, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.
Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” pungkasnya.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencopotan kamera pengawas atau kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediamannya bisa dipidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan