Ari Syahril Ramadhan | Faqih Fathurrahman
Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:08 WIB
DOKUMENTASI - Bharada E usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Load More