SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang Pedoman Upaya Penyelamatan Kesehatan Ibu dan Anak serta Pelayanan KB Pascapersalinan untuk menekan kasus kematian ibu dan bayi.
"Penurunan angka kematian bayi dan ibu ini akan menjadi prioritas. Langkah strategisnya, kami mengeluarkan Perbup tentang Pedoman Upaya Penyelamatan Kesehatan Ibu dan Anak serta Pelayanan KB Pascapersalinan," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Sabtu (6/8/2022).
Ia menyampaikan hasil kajian lembaga kesehatan serta para ahli kesehatan dunia menyatakan, jarak kehamilan yang lebih panjang menurunkan resiko anemia kekurangan darah (penyebab perdarahan) pascapersalinan.
Sedangkan jarak kehamilan yang terlalu dekat ikut meningkatkan risiko. Jadi solusi efektif ialah dengan ikut program keluarga berencana.
Bupati menyebutkan KB dapat mencegah lebih dari 30 persen kematian ibu dan 10 persen kematian bayi jika pasangan mengatur jarak kehamilan lebih dari dua tahun
Untuk merealisasikan hal itu, atau untuk mendorong seorang ibu ikut layanan KB pascapersalinan, kata Cellica, pihaknya mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Pedoman Upaya Penyelamatan Kesehatan Ibu dan Anak serta Pelayanan KB Pascapersalinan.
"Ini sangat strategis guna menekan angka kematian ibu pasca-melahirkan disertai pelayanan KB pascapersalinan," katanya.
Ia berharap langkah tersebut bisa efektif, karena pada tahun lalu kasus kematian ibu dan bayi di Karawang cukup tinggi. Mencapai 117 kasus kematian ibu dan sebanyak 160 kasus kematian bayi.
"Kami berharap, semoga ikhtiar kami menekan kasus kematian ibu dan bayi bisa terealisasi," demikian Cellica Nurrachadiana. [Antara]
Berita Terkait
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Operasi SAR Pesawat ATR42-500: Korban Dievakuasi Lewat Jalur Ekstrem
-
Terus Dukung Desa Berdaya dan Mandiri, BRI Raih Apresiasi dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang