Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:11 WIB
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

SuaraBekaci.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana mencapai Rp1,7 triliun.

Dari dana yang diterima sebesar Rp1,7 trilin, menurut PPATK, setengahnya mengalir ke unit-unit usaha yang terafiliasi dengan pengurus ACT secara pribadi.

"Kami melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi. Itu kan angkanya masih Rp1 triliunan ya yang kami lihat," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

Ditambahkan Ivan, setengah dana itu dialirkan ke unit usaha lain di bawah ACT yang terafiliasi dengan pemimpin ACT.

Baca Juga: ACT Kelola Dana Rp 1,7 Triliun, Setengahnya Mengalir ke Kantong Pribadi untuk Membeli Vila

Setelah itu, uang itu dialirkan kembali ke pimpinan ACT. Selanjutnya, pimpinan ACT malah memakai dana itu untuk keperluan pribadi.

Namun kata Ivan, pihaknya belum menyebut secara pasti apakah uang Rp1,7 triliun itu merupakan donasi publik atau bukan. Ivan juga tak merinci rentang waktu dana itu masuk ke ACT.

Pihak PPATK juga sudah memblokir 843 rekening milik ACT. Dalam ratusan rekening tersebut, terdapat dana mencapai Rp 11 miliar.

Dikatakan Ivan bahwa tidak hanya ACT sebagai lembaga filantropi yang melakukan penyelewangan dana, namun ada 176 lembaga lain.

Modusnya kata Ivan ialah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus lembaba filantropi dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus.

Baca Juga: ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp68 Miliar, Salah Satunya untuk Koperasi Syariah 212

Sebagai tindak lanjut, data-data 176 lembaga itu sudah diserahkan PPATk kepada aparat penegak hukum.

Load More