SuaraBekaci.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengutip dari Antara.
Penetapan DPO kepada Mardani membuat publik kemudian beraksi di laman sosial media. Akun Instagram milik Mardani, @mardani_maming digeruduk netizen.
Sejumlah netizen menyampaikan komentar miring soal status DPO Mardani.
"Pengusaha muda kok bisa kena KPK," tulis salah satu akun Instagram, @cak***
Ada juga netizen yang kemudian mengaitkan DPO Mardani dengan status buronan KPK lainnya, Harun Masiku.
"Segera hubungi Harun Masiku, tanyain "Trik & Tip" menghilang secepat kilat nya. Eehhh... Tapi Harun masiku itu menghilang atau "Dihilangkan"...???" unggah akun @aap***
Menurut pihak KPK, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
Baca Juga: Tunjukkan DPO Mardani Maming, KPK: Di Sini Sudah Disebutkan Ciri-cirinya
Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.
"Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali.
KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK.
"Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026