SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan BY (54), pria yang ditangkap di sekitar Tol Cikampek, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya juga telah menyita harta dan benda senilai satu miliar rupiah lebih milik tersangka BY.
"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan adalah sebesar Rp 1.081.806.700. Dan penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX," ujar Shinto, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, tersangka BY diduga merupakan sindikat atau bandar besar pengedar narkoba antarprovinsi dan negara yang telah ditemukan barang buktinya sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sedih! Belum Terjual, Dagangan Balon Bapak Malah Terbang
Dia menjelaskan, dalam penyitaan aliran dana dari kejahatan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan ke wilayah Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar itu.
"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000," ujarnya pula.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga ASP bahwa dirinya mengaku adalah salah satu anak dari tersangka BY atau bandar besar pengedar narkoba.
"Jadi ASP juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," katanya lagi.
Selain itu, kata Shinto pula, tersangka BY juga telah menyimpan sejumlah uang hasil kejahatannya itu melalui istri ketiganya berinisial PWT (42) dan tetangganya yaitu YS (25)
Baca Juga: Edarkan Pil Ekstasi di Lapangan Merdeka, 3 Pria Ini Ditangkap
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS untuk transaksi penyimpanan uang dalam mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dan penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000, dan Rp 117.416.700," ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Dulu Hitam Kini Putih: Transformasi Pakaian Dedi Mulyadi dan Makna di Baliknya
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan