SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan BY (54), pria yang ditangkap di sekitar Tol Cikampek, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya juga telah menyita harta dan benda senilai satu miliar rupiah lebih milik tersangka BY.
"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan adalah sebesar Rp 1.081.806.700. Dan penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX," ujar Shinto, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, tersangka BY diduga merupakan sindikat atau bandar besar pengedar narkoba antarprovinsi dan negara yang telah ditemukan barang buktinya sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sedih! Belum Terjual, Dagangan Balon Bapak Malah Terbang
Dia menjelaskan, dalam penyitaan aliran dana dari kejahatan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan ke wilayah Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar itu.
"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000," ujarnya pula.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga ASP bahwa dirinya mengaku adalah salah satu anak dari tersangka BY atau bandar besar pengedar narkoba.
"Jadi ASP juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," katanya lagi.
Selain itu, kata Shinto pula, tersangka BY juga telah menyimpan sejumlah uang hasil kejahatannya itu melalui istri ketiganya berinisial PWT (42) dan tetangganya yaitu YS (25)
Baca Juga: Edarkan Pil Ekstasi di Lapangan Merdeka, 3 Pria Ini Ditangkap
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS untuk transaksi penyimpanan uang dalam mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dan penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000, dan Rp 117.416.700," ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah