SuaraBekaci.id - Geger seorang warga Bekasi bernama Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Natrom menyebarkan ajarannya di kawasan Sawarna Bayah, Banten.
Mengutip dari bantenhits--jaringan Suara.com, kedatangan Natrom di wilayah Sawarna sejak awal sudah membuat geger warga.
Hal ini lantaran Natrom mengklaim memiliki gepokan uang tunai yang ia simpan di dalam dua koper. Klaim memiliki gepokan uang tunai sebesar Rp 2 miliar itu terungkap dari hasil keterangan dari para pengikutnya.
"Kata pengikutnya, dia itu memiliki uang dua koper. Katanya uang 1 koper itu Rp 1 miliar, jadi Rp 2 miliar,” kata Ketua MUI Kecamatan Bayah, KH. Kaelani.
Menurut Ketua MUI Bayah tersebut, uang tunai tersebut kemudian oleh Natrom untuk membeli villa dan sejumlah tanah. Tanah dikelola oleh masyarakat setempat yang sudah menjadi anggotanya, agar kehidupan mereka terjamin dari hasil tani itu.
Dijelaskan oleh Kaelani, bahwa Natrom kemudian mengikat para pengikutnya dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Para pengikut juga harus memanggil Natrom dengan sebutan ayah.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah yang NM miliki, barulah anggotanya diberi ajaran yang dianut NM.
“Makanya itu, setelah dia ikat baru di ajarkan gitu. Bukan dakwah di tempat umum, kayaknya dia itu sudah pengalaman,”
Baca Juga: MUI Lebak Buka Suara soal Warga Diduga Sebarkan Paham Dewa Matahari
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Sebelum Natrom yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan