SuaraBekaci.id - Geger seorang warga Bekasi bernama Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Natrom menyebarkan ajarannya di kawasan Sawarna Bayah, Banten.
Mengutip dari bantenhits--jaringan Suara.com, kedatangan Natrom di wilayah Sawarna sejak awal sudah membuat geger warga.
Hal ini lantaran Natrom mengklaim memiliki gepokan uang tunai yang ia simpan di dalam dua koper. Klaim memiliki gepokan uang tunai sebesar Rp 2 miliar itu terungkap dari hasil keterangan dari para pengikutnya.
"Kata pengikutnya, dia itu memiliki uang dua koper. Katanya uang 1 koper itu Rp 1 miliar, jadi Rp 2 miliar,” kata Ketua MUI Kecamatan Bayah, KH. Kaelani.
Menurut Ketua MUI Bayah tersebut, uang tunai tersebut kemudian oleh Natrom untuk membeli villa dan sejumlah tanah. Tanah dikelola oleh masyarakat setempat yang sudah menjadi anggotanya, agar kehidupan mereka terjamin dari hasil tani itu.
Dijelaskan oleh Kaelani, bahwa Natrom kemudian mengikat para pengikutnya dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Para pengikut juga harus memanggil Natrom dengan sebutan ayah.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah yang NM miliki, barulah anggotanya diberi ajaran yang dianut NM.
“Makanya itu, setelah dia ikat baru di ajarkan gitu. Bukan dakwah di tempat umum, kayaknya dia itu sudah pengalaman,”
Baca Juga: MUI Lebak Buka Suara soal Warga Diduga Sebarkan Paham Dewa Matahari
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Sebelum Natrom yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel