SuaraBekaci.id - Geger seorang warga Bekasi bernama Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Natrom menyebarkan ajarannya di kawasan Sawarna Bayah, Banten.
Mengutip dari bantenhits--jaringan Suara.com, kedatangan Natrom di wilayah Sawarna sejak awal sudah membuat geger warga.
Hal ini lantaran Natrom mengklaim memiliki gepokan uang tunai yang ia simpan di dalam dua koper. Klaim memiliki gepokan uang tunai sebesar Rp 2 miliar itu terungkap dari hasil keterangan dari para pengikutnya.
"Kata pengikutnya, dia itu memiliki uang dua koper. Katanya uang 1 koper itu Rp 1 miliar, jadi Rp 2 miliar,” kata Ketua MUI Kecamatan Bayah, KH. Kaelani.
Menurut Ketua MUI Bayah tersebut, uang tunai tersebut kemudian oleh Natrom untuk membeli villa dan sejumlah tanah. Tanah dikelola oleh masyarakat setempat yang sudah menjadi anggotanya, agar kehidupan mereka terjamin dari hasil tani itu.
Dijelaskan oleh Kaelani, bahwa Natrom kemudian mengikat para pengikutnya dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Para pengikut juga harus memanggil Natrom dengan sebutan ayah.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah yang NM miliki, barulah anggotanya diberi ajaran yang dianut NM.
“Makanya itu, setelah dia ikat baru di ajarkan gitu. Bukan dakwah di tempat umum, kayaknya dia itu sudah pengalaman,”
Baca Juga: MUI Lebak Buka Suara soal Warga Diduga Sebarkan Paham Dewa Matahari
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Sebelum Natrom yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi