SuaraBekaci.id - Geger seorang warga Bekasi bernama Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Natrom menyebarkan ajarannya di kawasan Sawarna Bayah, Banten.
Mengutip dari bantenhits--jaringan Suara.com, kedatangan Natrom di wilayah Sawarna sejak awal sudah membuat geger warga.
Hal ini lantaran Natrom mengklaim memiliki gepokan uang tunai yang ia simpan di dalam dua koper. Klaim memiliki gepokan uang tunai sebesar Rp 2 miliar itu terungkap dari hasil keterangan dari para pengikutnya.
"Kata pengikutnya, dia itu memiliki uang dua koper. Katanya uang 1 koper itu Rp 1 miliar, jadi Rp 2 miliar,” kata Ketua MUI Kecamatan Bayah, KH. Kaelani.
Menurut Ketua MUI Bayah tersebut, uang tunai tersebut kemudian oleh Natrom untuk membeli villa dan sejumlah tanah. Tanah dikelola oleh masyarakat setempat yang sudah menjadi anggotanya, agar kehidupan mereka terjamin dari hasil tani itu.
Dijelaskan oleh Kaelani, bahwa Natrom kemudian mengikat para pengikutnya dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Para pengikut juga harus memanggil Natrom dengan sebutan ayah.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah yang NM miliki, barulah anggotanya diberi ajaran yang dianut NM.
“Makanya itu, setelah dia ikat baru di ajarkan gitu. Bukan dakwah di tempat umum, kayaknya dia itu sudah pengalaman,”
Baca Juga: MUI Lebak Buka Suara soal Warga Diduga Sebarkan Paham Dewa Matahari
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Sebelum Natrom yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025