SuaraBekaci.id - Kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming agar kooperatif.
"Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tuturnya.
Empat saksi tersebut, yaitu Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto.
Ali mengatakan saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Lalu, Jimmy Budhijanto dari pihak swasta.
"Tidak hadir karena isolasi mandiri," kata Ali.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
Kemudian, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani. Saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.
Terakhir, Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan," ungkap Ali.
Ia mengatakan KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali,
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut
-
Lili Pintauli Kirimkan Surat Pengunduran Diri, Setneg: Presiden Sudah Menandatangani
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
-
ICW Ungkap Kejanggalan Sidang Etik KPK terhadap Lili Pintauli yang Gugur karena Ada Surat Pengunduran Diri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online