SuaraBekaci.id - Kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming agar kooperatif.
"Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tuturnya.
Empat saksi tersebut, yaitu Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto.
Ali mengatakan saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Lalu, Jimmy Budhijanto dari pihak swasta.
"Tidak hadir karena isolasi mandiri," kata Ali.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
Kemudian, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani. Saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.
Terakhir, Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan," ungkap Ali.
Ia mengatakan KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali,
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut
-
Lili Pintauli Kirimkan Surat Pengunduran Diri, Setneg: Presiden Sudah Menandatangani
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
-
ICW Ungkap Kejanggalan Sidang Etik KPK terhadap Lili Pintauli yang Gugur karena Ada Surat Pengunduran Diri
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028