SuaraBekaci.id - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.
Dalam draf yang diserahkan tersebut, ada ancaman pidana untuk pelaku santet yakni hukuman kurungan dari maksimal 1,5 tahun menjadi 3 tahun.
Munculnya pasal mengenai santet di RKUHP tersebut menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Pada 2019, hal ini menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Dari unggahan akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.
Terdapat perubahan di pasal yang terdapat di bagian penjelasan yakni soal frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
"Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." tulis narasi di unggahan tersebut.
Warganet pun kembali heboh dengan pasal santet ini. Mereka mayoritas mempertanyakan soal hal lebih penting dibanding pasal santet tersebut.
"Buang sampah belum sekuat peraturan di Singapura tapi udh ngurusin peraturan-peraturan aneh macem gini, wes angel negara dagelan," unggah akun @ray***
Baca Juga: Heboh Wanita Temukan Banyak Buhul Santet Ditanam di Halaman Rumah, Publik Merinding
"Gmn cara pembuktiannya?? Bahwa ybs seorang dukun santet? apa bs dibuktikan secara ilmiah?" timpal akun lainnya.
" Terus untuk mengetahui dan membuktikan pelaku santetnya gimana dong caranya , apa udah ada Buser bagian perdukunan sekarang? Apa Asal tembak Tleser? Oalaahh bpk bpk," tambah akun lainnya.
"Kalo pawang hujan yang berbuat musyrik ga masuk?" tanya akun @ben***
"Ini negara Apa tempat denda?" tanya akun @ald***
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman
-
Sejak Resmi Tercatat di BEI, Saham BBRI Tunjukkan Tren Pertumbuhan Konsisten dan Berkelanjutan
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia