SuaraBekaci.id - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.
Dalam draf yang diserahkan tersebut, ada ancaman pidana untuk pelaku santet yakni hukuman kurungan dari maksimal 1,5 tahun menjadi 3 tahun.
Munculnya pasal mengenai santet di RKUHP tersebut menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Pada 2019, hal ini menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Dari unggahan akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.
Terdapat perubahan di pasal yang terdapat di bagian penjelasan yakni soal frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
"Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." tulis narasi di unggahan tersebut.
Warganet pun kembali heboh dengan pasal santet ini. Mereka mayoritas mempertanyakan soal hal lebih penting dibanding pasal santet tersebut.
"Buang sampah belum sekuat peraturan di Singapura tapi udh ngurusin peraturan-peraturan aneh macem gini, wes angel negara dagelan," unggah akun @ray***
Baca Juga: Heboh Wanita Temukan Banyak Buhul Santet Ditanam di Halaman Rumah, Publik Merinding
"Gmn cara pembuktiannya?? Bahwa ybs seorang dukun santet? apa bs dibuktikan secara ilmiah?" timpal akun lainnya.
" Terus untuk mengetahui dan membuktikan pelaku santetnya gimana dong caranya , apa udah ada Buser bagian perdukunan sekarang? Apa Asal tembak Tleser? Oalaahh bpk bpk," tambah akun lainnya.
"Kalo pawang hujan yang berbuat musyrik ga masuk?" tanya akun @ben***
"Ini negara Apa tempat denda?" tanya akun @ald***
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla