SuaraBekaci.id - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.
Dalam draf yang diserahkan tersebut, ada ancaman pidana untuk pelaku santet yakni hukuman kurungan dari maksimal 1,5 tahun menjadi 3 tahun.
Munculnya pasal mengenai santet di RKUHP tersebut menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Pada 2019, hal ini menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Dari unggahan akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.
Terdapat perubahan di pasal yang terdapat di bagian penjelasan yakni soal frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
"Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." tulis narasi di unggahan tersebut.
Warganet pun kembali heboh dengan pasal santet ini. Mereka mayoritas mempertanyakan soal hal lebih penting dibanding pasal santet tersebut.
"Buang sampah belum sekuat peraturan di Singapura tapi udh ngurusin peraturan-peraturan aneh macem gini, wes angel negara dagelan," unggah akun @ray***
Baca Juga: Heboh Wanita Temukan Banyak Buhul Santet Ditanam di Halaman Rumah, Publik Merinding
"Gmn cara pembuktiannya?? Bahwa ybs seorang dukun santet? apa bs dibuktikan secara ilmiah?" timpal akun lainnya.
" Terus untuk mengetahui dan membuktikan pelaku santetnya gimana dong caranya , apa udah ada Buser bagian perdukunan sekarang? Apa Asal tembak Tleser? Oalaahh bpk bpk," tambah akun lainnya.
"Kalo pawang hujan yang berbuat musyrik ga masuk?" tanya akun @ben***
"Ini negara Apa tempat denda?" tanya akun @ald***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam