SuaraBekaci.id - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600.
Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo seperti dikutip dari Antara, kecelakaan maut ini melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
Disebutkan bahwa kecelakaan maut ini berawal dari truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Penampakan Ayam Berhamburan di Tol Cipali Imbas Kecelakaan
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.
Sebelumnya, Video kecelakaan di tol Cipali ini tersebar di laman sosial media, salah satunya akun Instagram @kabarnegri.
Disebutkan dalam narasi video, bahwa kecelakaan terjadi di KM-92 arah Cirebon, Jawa Barat.
“Tabrakan antara bus Primajasa dan truk pengangkut ayam di KM 92 arah Cirebon,” kata Gilang, salah satu pengguna jalan yang unggah video kecelakaan tersebut.
Dari video yang tersebar di sosial media tampak bus penumpang tersebut keluar dari badan jalan dan tersangkut di sebuah perbukitan.
Sementara truk bermuatan ayam mengalami kerusakan aprah dan berada di badan jalan hingga menghalangi laju kendaraan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?