SuaraBekaci.id - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600.
Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo seperti dikutip dari Antara, kecelakaan maut ini melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
Disebutkan bahwa kecelakaan maut ini berawal dari truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Penampakan Ayam Berhamburan di Tol Cipali Imbas Kecelakaan
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.
Sebelumnya, Video kecelakaan di tol Cipali ini tersebar di laman sosial media, salah satunya akun Instagram @kabarnegri.
Disebutkan dalam narasi video, bahwa kecelakaan terjadi di KM-92 arah Cirebon, Jawa Barat.
“Tabrakan antara bus Primajasa dan truk pengangkut ayam di KM 92 arah Cirebon,” kata Gilang, salah satu pengguna jalan yang unggah video kecelakaan tersebut.
Dari video yang tersebar di sosial media tampak bus penumpang tersebut keluar dari badan jalan dan tersangkut di sebuah perbukitan.
Sementara truk bermuatan ayam mengalami kerusakan aprah dan berada di badan jalan hingga menghalangi laju kendaraan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras