SuaraBekaci.id - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600.
Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo seperti dikutip dari Antara, kecelakaan maut ini melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
Disebutkan bahwa kecelakaan maut ini berawal dari truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Penampakan Ayam Berhamburan di Tol Cipali Imbas Kecelakaan
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.
Sebelumnya, Video kecelakaan di tol Cipali ini tersebar di laman sosial media, salah satunya akun Instagram @kabarnegri.
Disebutkan dalam narasi video, bahwa kecelakaan terjadi di KM-92 arah Cirebon, Jawa Barat.
“Tabrakan antara bus Primajasa dan truk pengangkut ayam di KM 92 arah Cirebon,” kata Gilang, salah satu pengguna jalan yang unggah video kecelakaan tersebut.
Dari video yang tersebar di sosial media tampak bus penumpang tersebut keluar dari badan jalan dan tersangkut di sebuah perbukitan.
Sementara truk bermuatan ayam mengalami kerusakan aprah dan berada di badan jalan hingga menghalangi laju kendaraan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai