SuaraBekaci.id - Setelah ditetapkan jadi tersanga, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus malakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Kekinian, KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen yang disebut-sebut milik Mardani Maming, di komplek Residence Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita beberapa barang berupa berkas-berkas yang ditemukan di apertemen ditempati Bendum PBNU tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat Mardani H Maming
menjadi Bupati pada periode 2010-2018 yang lalu.
Selanjutnya, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan ini mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh KPM
Sementara Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebutkan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersengka oleh KPK terdapat sejumlah keganjilan
Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022 kemarin
Baca Juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan, PBNU Beri Pendampingan Hukum
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” ujar Irawan
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Pakar Hukum UI Desak Jokowi dan Wapres Gibran Harus Diperiksa Soal Nebeng Jet Kaesang, KPK Berani?
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Eks Ketua DPRD Jatim soal Pencairan Uang dan Penerimaannya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga