SuaraBekaci.id - Lima pegawai pinjaman online atau pinjol diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka diamankan polisi lantaran diduga melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.
Lima pegawai pinjol tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS dan mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.
"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/6/2022).
Zulpan menambahkan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.
"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat buah "sim card".
Zulpan tidak merinci apa nama perusahaan pinjol ilegal tersebut, termasuk nama aplikasi yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Data Nasabah, 5 Karyawan Pinjol Diringkus Polisi
"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan. [Antara]
Berita Terkait
-
Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan
-
Jadi Saksi Kunci! Staf Admin Kejagung Febrio Adiono Bakal Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo
-
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
MUI Bekasi Dorong Pendekatan Ini Lindungi Remaja dari Pergaulan Menyimpang
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas