SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Iko Uwais, Adamy Nurdin mengatakan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polres Bekasi terkait dugaan pengeroyokan terhadap lelaki inisial RR di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Untuk itu, Adamy mengatakan Iko Uwais meminta polisi untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
"Kami akan minta penundaan," ujar Adamy lewat pesan singkat.
Kabar penundaan pemeriksaan Iko Uwais dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. Ia menyebut Iko meminta izin tidak hadir lewat kuasa hukumnya.
"Dari pihak pengacara mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Hengki.
Alasan Iko Uwais meminta penundaan pemeriksaan hari ini lantaran ada kesibukan lain.
"Masih ada kegiatan. Nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Hengki.
Meski begitu, belum diketahui jadwal pemeriksaan baru untuk Iko Uwais.
"Yang pasti secepatnya," ucap Hengki.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Iko Uwais Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda
Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi kekerasan diduga dipicu masalah utang Iko terhadap seorang desainer interios berinisial RR yang mengaku korban.
Awalnya, Iko Uwais menyewa jasa RR untuk mengurus interior rumah baru yang sedang ia bangun. Untuk sistem pembayaran ke RR, Iko menyepakati perjanjian nominal tertentu.
"Jadi baru dibayar setengahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun saat ditagih sisa pelunasan pembayaran jasa oleh RR sebesar Rp 150 juta, Iko Uwais disebut sama sekali tidak merespons.
Sampai akhirnya, terjadi pertemuan RR dan Iko Uwais pada 11 Juni 2022. RR bersama istri yang melintas di depan kediaman Iko Uwais tiba-tiba dipanggil oleh sang aktor untuk berhenti.
Dari situ, percekcokan antara Iko Uwais dan RR tidak terelakan. Hingga akhirnya, Iko bersama seseorang bernama Firmansyah diduga melakukan penganiayaan terhadap RR.
Oleh Iko Uwais, dugaan penganiayaan terhadap RR dibantah. Ia mengaku hanya membela diri.
Iko Uwais lantas membuat laporan balik terhadap RR di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiyaan dan pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK