Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB
Iko Uwais. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Aktor Iko Uwais hari ini, Selasa (14/6/2022) bakal diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Bekasi sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi.

Dari keterangan polisi, Iko Uwais telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan itu.

"Hari ini Iko Uwais sesuai surat panggilan dari Satreskrim Polres Bekasi Kota akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu (11/6).

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Marah Audy Item Dituding Pelihara Jin dan Babi Ngepet

Zulpan menjelaskan kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko.

Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6).

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.

Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.

Baca Juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Sebut Sempat Ditendang di Bagian Rusuk Hingga Alami Luka

“Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok, lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Zulpan. [Antara]

Load More