SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua pejabt Kementerian Perdagangan.
Dua pejabat kementerian perdagangan itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut kedua pejabat Kemendag tersebut masing-masing berinisial K dan AS.
"K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI. Sedangkan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022) malam.
Selain memeriksa K dan AS, penyidik turut memeriksa empat saksi lainnya, antara lain, HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan ER selaku Karyawan PT Incasi Raya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.
Lima Tersangka Korupsi CPO
Dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO
Ketut ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.
"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Belakangan, rekam jejak karir dari Lin Che Wei pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tag
Berita Terkait
-
Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'