SuaraBekaci.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung menurut pakar hukum dari Universitas Pancasila, Agus Surono bisa dipidanakan.
Jerat hukum bisa dikenakan kepada Abdul Qadir Hasan Baraja yang sempat mengisi ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial.
Ceramah dari Abdul Qadir berjudul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Menurut Agus Surono, saat mengisi ceramah itu, Abdul Qadir mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin dan dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus.
Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Hal senada disampaikan ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap Polisi di Lampung
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74