SuaraBekaci.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung menurut pakar hukum dari Universitas Pancasila, Agus Surono bisa dipidanakan.
Jerat hukum bisa dikenakan kepada Abdul Qadir Hasan Baraja yang sempat mengisi ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial.
Ceramah dari Abdul Qadir berjudul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Menurut Agus Surono, saat mengisi ceramah itu, Abdul Qadir mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin dan dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus.
Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Hal senada disampaikan ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap Polisi di Lampung
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?