SuaraBekaci.id - Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus tempat jin buang anak. Namun pada sidang perdananya itu, Edy mengaku kecewa karena nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang perdana kasus Edy Mulyadi berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022). Meski kecewa nota keberatannya ditolak, Edy mengaku mengambil sisi positifnya.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (7/6).
Ditambahkan oleh Edy, bahwa sampai saat ini dirinya mengaku cukup optimis bahwa majelis hakim tidak akan memvonisnya bersalah.
Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian Soal IKN Nusantara Edy Mulyadi Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi
"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)"
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Ujaran Kebencian Soal IKN Nusantara Edy Mulyadi Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim
-
Sebelum Diadili, Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Dititipkan Jaksa ke Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik