SuaraBekaci.id - Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus tempat jin buang anak. Namun pada sidang perdananya itu, Edy mengaku kecewa karena nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang perdana kasus Edy Mulyadi berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022). Meski kecewa nota keberatannya ditolak, Edy mengaku mengambil sisi positifnya.
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (7/6).
Ditambahkan oleh Edy, bahwa sampai saat ini dirinya mengaku cukup optimis bahwa majelis hakim tidak akan memvonisnya bersalah.
Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian Soal IKN Nusantara Edy Mulyadi Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi
"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)"
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Ujaran Kebencian Soal IKN Nusantara Edy Mulyadi Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim
-
Sebelum Diadili, Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Dititipkan Jaksa ke Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah