"Somasi saya diteruskan ke pihak Tiktok Singapura. Jawaban dari mereka siap untuk menghadapi somasi saya dengan lawyer terbaik di Indonesia,"
Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.
Baca Juga: Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"
Tidak hanya itu, Mulkan juga meminta PN Bekasi agar memerintah Tiktok untuk berkantor di Indonesia. Hal itu karena memudahkan semua pengguna Tiktok mendapatkan akses jika tersandung masalah.
"Saya melayangkan somasi ke Tiktok di Singapura harus mengirim dokumen dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Untuk dokumen dalam bahasa Inggris, saya harus menggunakan penerjemah tersumpah yang biaya tidak sedikit. Hal seperti ini kan jadi kesulitan bagi pengguna Tiktok lainnya,"
Ditegaskan oleh Mulkan bahwa dirinya bukan berasal dari kelompok politik manapun. Ia bukan dari kelompok oposisi pemerintah dan menurutnya gugatan itu menjadi momentum bagi warga yang pernah alami kasus serupa.
Baca Juga: Bandingkan Jualan Martabak Lebih Baik Dibanding Lanjutkan Jadi PNS, Akun TikTok Ini Dihujat Warganet
Berita Terkait
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
-
Bareng Doktif Ketemu DPR RI, Publik Salah Fokus Soroti Ekspresi Reza Gladys: Ciri-Ciri Kebanyakan Merkuri
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir