Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 02 Juni 2022 | 08:27 WIB
Logo Tiktok

"Somasi saya diteruskan ke pihak Tiktok Singapura. Jawaban dari mereka siap untuk menghadapi somasi saya dengan lawyer terbaik di Indonesia,"

Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.

Baca Juga: Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"

Tidak hanya itu, Mulkan juga meminta PN Bekasi agar memerintah Tiktok untuk berkantor di Indonesia. Hal itu karena memudahkan semua pengguna Tiktok mendapatkan akses jika tersandung masalah.

"Saya melayangkan somasi ke Tiktok di Singapura harus mengirim dokumen dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Untuk dokumen dalam bahasa Inggris, saya harus menggunakan penerjemah tersumpah yang biaya tidak sedikit. Hal seperti ini kan jadi kesulitan bagi pengguna Tiktok lainnya,"

Ditegaskan oleh Mulkan bahwa dirinya bukan berasal dari kelompok politik manapun. Ia bukan dari kelompok oposisi pemerintah dan menurutnya gugatan itu menjadi momentum bagi warga yang pernah alami kasus serupa.

Baca Juga: Bandingkan Jualan Martabak Lebih Baik Dibanding Lanjutkan Jadi PNS, Akun TikTok Ini Dihujat Warganet

Load More