SuaraBekaci.id - Warga Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat Tiktok ke pengadilan. Hal ini lantaran akun milik Mulkan hilang. Tak tanggung-tanggung, Tiktok dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Gugatan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi. Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Mulkan sudah terlebih dahulu memberikan somasi kepada platform asal Cina tersebut.
Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.
"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif. Di instagram juga saya upload cukup banyak yang lihat, namun di Tiktok tidak ada viewer," ucapnya kepada Suara Bekaci, Kamis (2/6/2022).
Dilanjutkan oleh Mulkan di tanggal 11 Februari, ia kemudian mengunggah lagi video sat dirinya naik di mobil Toyota Alphard.
"Saya naik di rooftop-nya. Mobil dengan kecepatan kurang dari 10 km dan melaju di jalan komplek. Di caption, saya kritik soal kebijakan toilet gratis di SPBU, yang seharusnya pejabat memperhatikan hal lebih penting seperti kenaikan harga BBM," paparnya.
Mulkan unggah video itu di tak hanya di Tiktok, namun juga di Facebook dan Instagram. Di dua media sosial tersebut, video itu bisa diunggah.
"Sedangkan di Tiktok tidak bisa. Ada penjelasan bahwa video itu pelanggaran komunitas dan aksi berbahaya. Namun, rekan saya di hari yang sama membuat video sama tapi dengan caption hanya 'Biar Dibilang Sultan', bisa terunggah di Tiktok,"
"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan,"
Baca Juga: Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri
Atas dasar itu, Mulkan kemudian pada awal Maret 2022 mengirim somasi ke pihak Tiktok. Namun tiktok yang ada Indonesia ternyata hanya mengurus tiktok game.
"Somasi saya diteruskan ke pihak Tiktok Singapura. Jawaban dari mereka siap untuk menghadapi somasi saya dengan lawyer terbaik di Indonesia,"
Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi