SuaraBekaci.id - AKBP Raden Brotoseno, eks napi kasus korupsi masih berstatus sebagai anggota Polri. Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, AKBP Raden Brotoseno memang masih aktif sebagai anggota polisi.
Ferdy menyampai hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Dalam putusan final KKEP itu disebutkan, bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penegakan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ferdy mengutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Adapun sanksi dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Ferdy juga menyampaikan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.
AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Baca Juga: Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan
Keputusan Polri ini pun menimbulkan reaksi kurang bagus dari publik di laman media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan komentar nyinyir terkait status AKBP Raden Brotoseno.
"Ternyata korupsi itu termasuk prestasi," ungkap salah satu netizen mengomentari pemberitaan terkait AKBP Raden Brotoseno.
"Welcome to wkwkwk land," timpal akun lainnya di laman Twitter.
"Berprestasi tapi korup. Hmmm, brati maling bisa bebas asal ranking 1 di sekolah. Makasih polisi udah ngejelasin justice system di indo, pantes koruptor adem ayem aje ye," tulis akun @upo***
"Gpp korupsi, asal berkelakuan baik," tambah netizen lainnya.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar