SuaraBekaci.id - Kebijakan pemerintah terkait pencabutan kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktiivitas di luar ruangan mendapat respon positif dari beberapa pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mengatakan, kebijakan yang diumuman Presiden Joko Widodo itu mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam melakukan pengendalian COVID-19.
"Tidak mudah terlena dan gegabah merespons fenomena COVID-19 yang belakangan ini berbukti melandai," kata Luqman, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Antara.
Dia mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19.
Menurut dia, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring semakin terkendalinya pandemi COVID-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru, mengutamakan kesehatan, dan keselamatan rakyat.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Luqman meminta masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap tersebut karena pemerintah tidak ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.
Namun, menurut dia, pemerintah bermaksud memastikan pandemi COVID-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu "hifdz nafs" atau melindungi hak hidup manusia.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5).
Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Tag
Berita Terkait
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung