SuaraBekaci.id - Kebijakan pemerintah terkait pencabutan kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktiivitas di luar ruangan mendapat respon positif dari beberapa pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mengatakan, kebijakan yang diumuman Presiden Joko Widodo itu mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam melakukan pengendalian COVID-19.
"Tidak mudah terlena dan gegabah merespons fenomena COVID-19 yang belakangan ini berbukti melandai," kata Luqman, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Antara.
Dia mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19.
Menurut dia, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring semakin terkendalinya pandemi COVID-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru, mengutamakan kesehatan, dan keselamatan rakyat.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Luqman meminta masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap tersebut karena pemerintah tidak ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.
Namun, menurut dia, pemerintah bermaksud memastikan pandemi COVID-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu "hifdz nafs" atau melindungi hak hidup manusia.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5).
Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Tag
Berita Terkait
-
RUU Pemilu Masuk Babak Baru, DPR Segera Bentuk Panja Tahun Ini
-
5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo
-
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat