SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Pilpres 2024 berpeluang diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon).
Peluang itu kata dia, muncul setelah pertemuan yang dilakukan Ketua Umum Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Jazilul, Minggu (15/5/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pertemuan antara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, pada Kamis (12/5/2022). Pertemuan tersebut memberikan sinyal kuat akan terjalinnya koalisi pada Pilpres 2024.
Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.
Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.
"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pertemuan tiga parpol tersebut belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI itu berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.
Baca Juga: Soal Koalisi Indonesia Bersatu, DPW PPP Sumsel Tunggu Instruksi Pusat: Ini Babak Baru bagi PPP
Menurut dia, PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu.
Tag
Berita Terkait
-
Perintah Prabowo: Orang Tua Siswa Kaya Raya Boleh Tolak MBG
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!