SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Pilpres 2024 berpeluang diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon).
Peluang itu kata dia, muncul setelah pertemuan yang dilakukan Ketua Umum Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Jazilul, Minggu (15/5/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pertemuan antara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, pada Kamis (12/5/2022). Pertemuan tersebut memberikan sinyal kuat akan terjalinnya koalisi pada Pilpres 2024.
Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.
Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.
"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pertemuan tiga parpol tersebut belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI itu berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.
Baca Juga: Soal Koalisi Indonesia Bersatu, DPW PPP Sumsel Tunggu Instruksi Pusat: Ini Babak Baru bagi PPP
Menurut dia, PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu.
Tag
Berita Terkait
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Airlangga Punya PR Kejar Tambahan 0,55%
-
Tinjau Kebakaran Desa Sade, Aksi Zita Anjani Disindir Warganet
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!
-
Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini
-
Setelah Hampir 10 Tahun Merantau, Yuni Lestari Akhirnya Dipertemukan dengan Ibunya oleh BRI
-
BRI Perkuat Koneksi Finansial Indonesia-Taiwan melalui BRImo Taiwan
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek