SuaraBekaci.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fayziyah mengklaim, penerbitan aturan baru JHT itu telah memperhatikan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan proses klaim JHT.
"Saya ingin menyampaikan bahwa permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan baru itu, seperti mengembalikan ketentuan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.
Aturan itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT, sebagai contoh peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Permenaker itu juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berbentuk elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Terdapat pula ketentuan baru seperti klaim manfaat untuk pekerja kontrak dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat paling lama lima hari kerja sejak pengajuan lengkap dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran oleh pengusaha.
Dia menekankan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," demikian Ida Fauziyah.
Tag
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara