SuaraBekaci.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fayziyah mengklaim, penerbitan aturan baru JHT itu telah memperhatikan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan proses klaim JHT.
"Saya ingin menyampaikan bahwa permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan baru itu, seperti mengembalikan ketentuan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.
Aturan itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT, sebagai contoh peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Permenaker itu juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berbentuk elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Terdapat pula ketentuan baru seperti klaim manfaat untuk pekerja kontrak dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat paling lama lima hari kerja sejak pengajuan lengkap dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran oleh pengusaha.
Dia menekankan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," demikian Ida Fauziyah.
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam