SuaraBekaci.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fayziyah mengklaim, penerbitan aturan baru JHT itu telah memperhatikan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan proses klaim JHT.
"Saya ingin menyampaikan bahwa permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan baru itu, seperti mengembalikan ketentuan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.
Aturan itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT, sebagai contoh peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Permenaker itu juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berbentuk elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
Baca Juga: Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
Terdapat pula ketentuan baru seperti klaim manfaat untuk pekerja kontrak dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat paling lama lima hari kerja sejak pengajuan lengkap dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran oleh pengusaha.
Berita Terkait
-
60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
-
Sri Mulyani Bicara Maraknya PHK di Sektor Manufaktur
-
PHK Masih Terus Terjadi, 3.000 Lebih Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Januari 2025
-
Irma Suryani Minta Pemerintah Tegas ke Sritex: Punya 11 Anak Perusahaan, Kok THR Karyawan Ditanggung Pemerintah?
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah