SuaraBekaci.id - Muhammad Fikri, guru mengaji yang juga seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Fikri bersama tiga rekan lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan setempat, Senin (25/4).
"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan mengutip dari Antara.
Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Chandra.
Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.
Kasus Begal Tambelang
Baca Juga: Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
Kasus ini berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban. Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.
Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.
Pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tidak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.
Berita Terkait
-
Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
-
Komnas HAM Duga Ada Penyiksaan kepada Guru Ngaji di Kasus Begal Tambelang, Polisi Beri Respon Seperti Ini
-
Kasus Begal Tambelang Bekasi, Komnas HAM: Ada Dugaan Penyiksaan kepada Empat Terdakwa yang Dilakukan Polisi
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo