
SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran HAM atas proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi terhadap beberapa pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka aksi begal.
Salah satu terdakwa begal, Muhammad Fikri diketahui berstatus sebagai guru mengaji dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi.
Terkait temuan dari Komnas HAM tersebut, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tengah berlangsung. Polda Metro Jaya akan patuh kepada putusan hakim di pengadilan.
"Jadi gini pembegalan Bekasi sudah berlangsung, mari kita hormati proses hukum, polisi juga patuh dengan keputusan hukum sekarang sudah proses di pengadilan," kata Kombes Zulpan mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu proses dari Majelis Hakim. Dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit, pembahasan kasus ini menjadi tertunda.
"Tinggal menunggu proses majelis hakim, saya dengar ketua Majelis hakim sakit, kita lihat vonis majelis hakim nanti," tambahnya.
Dari temuan pihak Komnas HAM, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi diduga menyiksa empat tersangka, yaitu M. Fikri dan tiga orang lainnya di Gedung Telkom Tambelang. Komnas HAM meyakini penyiksaan itu terjadi karena polisi berupaya mendapatkan pengakuan para tersangka.
Bentuk penyiksaan-nya meliputi ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan, ditendang, diseret, kaki ditimpa batu, sampai tembakan ke udara disertai ancaman.
Penyiksaan itu diyakini terjadi di halaman Gedung Telkom Tambelang, ruang interogasi Polsek Tambelang, dan sel tahanan di Polsek Tambelang.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara M. Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi ada pelanggaran hak asasi manusia terutama atas hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan," tutur Ketua Tim/Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Meliani.
Terkait dugaan penyiksaan kepada Fikri dan tiga terdakwa lainnya juga sempat diungkap oleh pihak kuasa hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen kepada Suara.com 17 Februari 2022.
"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
Teo Reffelsen memaparkan bahwa keempat orang ini sebelum di bawa ke Polsek Tembalang, sempat mendapat penyiksaan di salah satu tempat dekat polsek.
"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas