SuaraBekaci.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, kepada penegak hukum untuk segera menangkap pria asal Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Untuk diketahui, seorang pria asal Cibitung, Kabupaten Bekasi, dilaporkan memperkosa anak tetangga berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," katanya.
Menteri Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata dan perlu ditegakkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera sehingga tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.
KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dilansir dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim SAPA 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi, kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang untuk menemai anak dan istrinya yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut.
Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku ketika korban datang pada hari Sabtu dan Minggu bertepatan ketika anak dan istri pelaku tidak ada, hingga korban hamil. Korban juga kerap dicekoki minuman bersoda dalam jumlah besar oleh pelaku dengan harapan agar korban tidak hamil.
Awal mula terungkapnya kasus yang memprihatinkan ini berasal dari kecurigaan ibu korban yang menyadari bahwa korban sudah tidak menstruasi selama dua bulan. Akhirnya ibu korban memberikan alat tes kehamilan yang menghasilkan bahwa korban dalam keadaan hamil.
Ibu korban pun sempat membawa korban ke dukun beranak untuk memastikan bahwa korban sedang hamil 5 (lima) bulan. Kedua orang tua korban lantas mendesak korban untuk memberitahukan siapa yang menghamilinya, dan korban menjawab bahwa oknum tetanggalah yang menghamilinya.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim SAPA, pelaku disebut-sebut ingin menikahi korban dan menjadikannya istri kedua serta akan melakukan musyawarah dengan keluarga korban dalam waktu dekat.
Menghindari tanggungjawab pidana seperti ini akan berdampak buruk bagi korban dan ini menjadi bertentangan dengan UU TPKS yang melarang pemaksaan perkawinan pelaku terhadap korban. Sampai saat ini, pelaku masih belum mengakui perbuatannya sehingga orang tua korban sudah melakukan pelaporan kepada Polres Metro Bekasi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tentu berharap kasus ini dapat segera diungkap siapa pelakunya dan korban dapat didampingi dalam proses penanganan dan pemulihannya," tutur Menteri PPPA.
KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penjangkauan dan proses pendampingan kepada korban dan keluarga serta memberikan layanan psikologis yang dibutuhkan oleh korban.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan bahwa KemenPPPA akan terus mengawasi dan memastikan kebijakan pemerintah dan peraturannya dapat berjalan dalam proses hukum yang adil dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berperspektif korban serta jika terbukti pelaku dapat diberikan ganjaran hukum yang setimpal.
Berita Terkait
-
RUU Minerba Disepakati DPR Jadi Usulan Inisiatif, Pandangan Fraksi-fraksi Hanya Diberikan Secara Tertulis
-
Mengintip 7 Koleksi Mobil Mewah Uya Kuya, Anggota DPR RI yang Dianggap Bikin Malu Indonesia
-
Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan
-
KPK Panggil Kerabat Harun Masiku, Akankah Terungkap Keberadaannya?
-
Beda Gaji Uya Kuya dan Astrid Kuya, Dicibir Kedapatan Bikin Konten di Lokasi Kebakaran LA
Terpopuler
- Oki Setiana Dewi Jawab Isu Dipoligami oleh Ory Virtrio
- Selamat Tinggal Trio SUV Mitsubishi, Pajero Sport Stop Produksi
- Eks Menteri ATR Hadi-AHY 'Buang Badan' soal HGB Pagar Laut? Akbar Faizal Sindir Pejabat Cuma Gagah di Kamera
- Rumah Diduga Calon Mertua Raline Shah Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
- Beda Reaksi Geni Faruk dan Venna Melinda Anaknya Dekat dengan Fuji, Ada yang Ketus
Pilihan
-
BEM Unmul Tolak Izin Tambang untuk Kampus: Laboratorium Peradaban, Bukan Arena Bisnis
-
Akademisi Kaltim Soroti RUU Minerba: Dukungan Pendidikan atau Celah Konflik Kepentingan?
-
Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Netizen: Duitnya Ada Ngga Pak?
-
Tumpang Tindih Kewenangan Tambang di Kaltim: Masalah yang Tak Kunjung Usai
-
Pedagang Kantin Sekolah Hadapi Tantangan Baru: Program MBG dan Sertifikasi Halal
Terkini
-
Cuma Berjarak 48 Menit dari Istana Negara, SMAN 20 Kota Bekasi 6 Tahun Tak Punya Gedung Sekolah
-
Pagar Laut di Kampung Paljaya Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Akan Temui Menteri ATR
-
PT TRPN Akui Pagar Laut di Bekasi Dibangun Tanpa Izin: Sejak Awal Kami Langgar UU
-
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah