SuaraBekaci.id - Cegah kelangkaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasifkan pengawalan, pengawasan distribusi terhdap barang yang diperuntukan bagi warga miskin tersebut.
Pengawalan pengawasan distribusi, dan pasokan gas melon itu bakal dilakukan oleh jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres.
“Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi elpiji,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Minggu (17/4/2022) dikutip dari Antara.
Tidak hanya pengawalan dan pengawasan, katanya, upaya penegakan hukum juga dilakukan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan fungsi reskrim di wilayah. Beberapa kasus penyalahguna elpiji 3 kg berhasil diungkap.
Pada Rabu (13/4/2022) Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan elpiji 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial FR dan JG.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi), 702 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan elpiji hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.
“Para pelaku melakukan pemindahan elpiji dengan cara menyuntik, jadi isi tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” kata Pipit.
Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.
Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).
Baca Juga: Ridwan Kamil Panen Kecaman Gara-gara Jadi Bintang Iklan, Sikap Netizen Terbelah
Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.
“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.
Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.
Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
“Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?