SuaraBekaci.id - Cegah kelangkaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasifkan pengawalan, pengawasan distribusi terhdap barang yang diperuntukan bagi warga miskin tersebut.
Pengawalan pengawasan distribusi, dan pasokan gas melon itu bakal dilakukan oleh jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres.
“Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi elpiji,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Minggu (17/4/2022) dikutip dari Antara.
Tidak hanya pengawalan dan pengawasan, katanya, upaya penegakan hukum juga dilakukan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan fungsi reskrim di wilayah. Beberapa kasus penyalahguna elpiji 3 kg berhasil diungkap.
Pada Rabu (13/4/2022) Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan elpiji 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial FR dan JG.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi), 702 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan elpiji hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.
“Para pelaku melakukan pemindahan elpiji dengan cara menyuntik, jadi isi tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” kata Pipit.
Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.
Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).
Baca Juga: Ridwan Kamil Panen Kecaman Gara-gara Jadi Bintang Iklan, Sikap Netizen Terbelah
Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.
“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.
Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.
Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
“Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Libur Isra Miraj, 3.300 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol