SuaraBekaci.id - Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan pun dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Menanggapi putusan hukuman mati itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bersama terdakwa belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Pasalnya kata dia, pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Bandung.
"Kami belum menerima putusan PT Bandung. Jawaban kami tetap sama, kami belum menentukan sikap soal vonis hukuman mati," ujar Ira dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, lanjut Ira, putusan resmi PT Bandung ini akan pihaknya terima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah mendapatkan putusan resmi, barulah pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
"(Setelah menerim putusan), kami akan mendiskusikan upaya hukum soal vonis hukuman mati ini dengan terdakwa terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati ini sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari restitusi untuk para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
FIFA Kirim Surat Khusus untuk Persib Bandung, Apa Isinya?
-
Igor Tolic Ungkap Rencana Persib Bandung Jelang Musim Anyar, TC Dimulai Awal Juli
-
Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap
-
Dibuka Satria Muda vs Bogor Hornbills, Ini Jadwal Semifinal IBL 2026
-
Respon Berkelas Joey Pelupessy Usai Bawa SK Lommel Naik Kasta: Ingin Promosi? Beli Saya!
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan
-
BPS Catat Deflasi Emas Perhiasan, Kabar Gembira bagi Anda yang Ingin Investasi
-
41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
-
Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo