SuaraBekaci.id - Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan pun dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Menanggapi putusan hukuman mati itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bersama terdakwa belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Pasalnya kata dia, pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Bandung.
"Kami belum menerima putusan PT Bandung. Jawaban kami tetap sama, kami belum menentukan sikap soal vonis hukuman mati," ujar Ira dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, lanjut Ira, putusan resmi PT Bandung ini akan pihaknya terima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah mendapatkan putusan resmi, barulah pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
"(Setelah menerim putusan), kami akan mendiskusikan upaya hukum soal vonis hukuman mati ini dengan terdakwa terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati ini sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari restitusi untuk para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Klasemen BRI Super League Pekan ke-13 Usai Persib Bandung Disikat Malut United
-
Minus Bojan Hodak, Begini Kondisi Skuat Persib Jelang Lawan MU: Tetap Usung Misi 3 Poin
-
Lalui Perjalanan Tak Biasa ke Kandang MU, Marc Klok Akui Capek tapi Mau Menang
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Rekomendasi Panduan Lengkap Jersey Persib Ori: Cara Membedakan, Jenis dan Harga Terbaru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!