SuaraBekaci.id - Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan pun dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Menanggapi putusan hukuman mati itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bersama terdakwa belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Pasalnya kata dia, pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Bandung.
"Kami belum menerima putusan PT Bandung. Jawaban kami tetap sama, kami belum menentukan sikap soal vonis hukuman mati," ujar Ira dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, lanjut Ira, putusan resmi PT Bandung ini akan pihaknya terima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah mendapatkan putusan resmi, barulah pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
"(Setelah menerim putusan), kami akan mendiskusikan upaya hukum soal vonis hukuman mati ini dengan terdakwa terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati ini sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari restitusi untuk para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Buka Peluang Perubahan Komposisi Pemain Persib di Putaran Kedua
-
Persib Jadi Juara Paruh Musim, Bojan Hodak Sebut Sudah Terbiasa dengan Tekanan
-
Bicara Persaingan Juara Musim 2025/2026, Bojan Hodak Sebut Persija dan Malut United
-
Pemain Muda Lokal di Balik Keganasan Malut United Musim ini, Timnas Indonesia Wajib Coba?
-
Persib Bandung Minim Kebobolan, Bojan Hodak: Pertahanan Berjalan dengan Baik
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar