SuaraBekaci.id - Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan pun dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Menanggapi putusan hukuman mati itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bersama terdakwa belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Pasalnya kata dia, pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Bandung.
"Kami belum menerima putusan PT Bandung. Jawaban kami tetap sama, kami belum menentukan sikap soal vonis hukuman mati," ujar Ira dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, lanjut Ira, putusan resmi PT Bandung ini akan pihaknya terima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah mendapatkan putusan resmi, barulah pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
"(Setelah menerim putusan), kami akan mendiskusikan upaya hukum soal vonis hukuman mati ini dengan terdakwa terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati ini sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari restitusi untuk para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sergio Castel Siap Bangkit di Leg Kedua, Bawa Persib Bandung Lolos ke Babak 8 Besar ACL Two
-
Setahun Usai Dibersihkan, Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah
-
Nyali Petinggi Ratchaburi FC Ciut Intip Militansi Bobotoh Jelang Tandang ke Markas Persib Bandung
-
Debut Mengecewakan Layvin Kurzawa dan Sergio Castel, Bojan Hodak Sindir Level Liga 1
-
Bojan Hodak Akui Persib Main Jelek, Leg 2 Berat Kalahkan Ratchaburi FC
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek