SuaraBekaci.id - Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan pun dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Menanggapi putusan hukuman mati itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bersama terdakwa belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Pasalnya kata dia, pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Bandung.
"Kami belum menerima putusan PT Bandung. Jawaban kami tetap sama, kami belum menentukan sikap soal vonis hukuman mati," ujar Ira dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, lanjut Ira, putusan resmi PT Bandung ini akan pihaknya terima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah mendapatkan putusan resmi, barulah pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
"(Setelah menerim putusan), kami akan mendiskusikan upaya hukum soal vonis hukuman mati ini dengan terdakwa terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati ini sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari restitusi untuk para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Wasit Persib vs Persija Ko Hyung-Jin Tersandung Masalah di China
-
Jelang Persib vs Persija Esok Hari, Bojan Hodak Bagikan Kabar Buruk
-
Hadapi Persija, Bojan Nilai Persib Bandung Punya Keuntungan
-
Manajemen Persib Pastikan Skuad Persija Persija Pakai Rantis ke GBLA
-
Persib Bandung vs Persija, Ini Prediksi Mantan Striker Timnas Indonesia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74