SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.
Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Effendi.
KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang. KPK menduga Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua
Berita Terkait
-
KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua
-
Kuliti Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa Dua Wanita, Salah Satunya Camat Medan Satria, Lia Erliani
-
Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?