SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.
Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Effendi.
KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang. KPK menduga Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua
Berita Terkait
-
KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua
-
Kuliti Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa Dua Wanita, Salah Satunya Camat Medan Satria, Lia Erliani
-
Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi
-
5 Tersangka dalam Rantai Penjualan Obat Penggugur Kandungan yang Menewaskan Mahasiswi
-
BRI Raih 4 Penghargaan Internasional ESG 2025, Perkuat Inklusi Keuangan
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek