SuaraBekaci.id - Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Neneng sebagai saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK pada hari ini tidak hanya periksa Neneng, namun juga dua saksi lainnya yakni Lia Erliani selaku Camat Medan Satria dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.
Pada hari Senin (4/4), KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada hari Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
-
Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping
-
Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!