SuaraBekaci.id - Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Neneng sebagai saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK pada hari ini tidak hanya periksa Neneng, namun juga dua saksi lainnya yakni Lia Erliani selaku Camat Medan Satria dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.
Pada hari Senin (4/4), KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada hari Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Neneng Sumiati, Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
-
Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping
-
Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan