SuaraBekaci.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial DT (53) diciduk polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa.
Pelaku diduga melakukan korupsi senilai Rp 348 juta. Ia kini ditahan oleh Polres Metro Bekasi.
Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan DT melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat selama 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja," kata Heru di Bekasi, Kamis (7/4/2022) dikutip dari Antara.
DT diduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Heru menjelaskan total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp900 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Uang korupsi sebesar Rp348 juta digunakan DT untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan.
"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," jelasnya.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 24 saksi dan tiga saksi ahli, dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi, dan rekening koran.
Baca Juga: Tak Ingin Stadion GBLA Terlantar, Ridwan Kamil Tagih Janji Pemkot Bandung
"Kemudian, hasil penyidikan kami, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli