SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THB) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H.
"THM tidak diperbolehkan, H-3 atau H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Jumat (1/4/2022).
Ditegaskan oleh Abi Hurairah bahwa kebijakan ini tentu saja sudah dirancang dan diatur secara bersama-sama petugas terkait.
"Tertuang juga melalui maklumat bersama Plt Wali Kota Bekasi, Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan juga Dandim 0507 Bekasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," lanjutnya.
Tentu saja peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk toleransi untuk umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa selama bulan Ramadhan.
"Intinya sih harus sama-sama menghormati lah ya saat ini," tuturnya.
Pihak Satpol PP juga akan melakukan tindakan tegas untuk THM yang masih membandel melawan kebijakan yang berlaku, bahkan sampai disegel.
"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan," tutupnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Pantai Patra Jasa Bali, Penentuan Awal Ramadhan Mengikuti Sidang Isbat
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek