SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THB) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H.
"THM tidak diperbolehkan, H-3 atau H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Jumat (1/4/2022).
Ditegaskan oleh Abi Hurairah bahwa kebijakan ini tentu saja sudah dirancang dan diatur secara bersama-sama petugas terkait.
"Tertuang juga melalui maklumat bersama Plt Wali Kota Bekasi, Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan juga Dandim 0507 Bekasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," lanjutnya.
Tentu saja peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk toleransi untuk umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa selama bulan Ramadhan.
"Intinya sih harus sama-sama menghormati lah ya saat ini," tuturnya.
Pihak Satpol PP juga akan melakukan tindakan tegas untuk THM yang masih membandel melawan kebijakan yang berlaku, bahkan sampai disegel.
"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan," tutupnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Pantai Patra Jasa Bali, Penentuan Awal Ramadhan Mengikuti Sidang Isbat
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
Terkini
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya
-
Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar