Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 01 April 2022 | 22:50 WIB
Petugas membubarkan aktivitas hiburan malam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis dini hari. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melarang Tempat Hiburan Malam (THB) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H.

"THM tidak diperbolehkan, H-3 atau H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Jumat (1/4/2022).

Ditegaskan oleh Abi Hurairah bahwa kebijakan ini tentu saja sudah dirancang dan diatur secara bersama-sama petugas terkait.

"Tertuang juga melalui maklumat bersama Plt Wali Kota Bekasi, Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan juga Dandim 0507 Bekasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," lanjutnya.

Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Pantai Patra Jasa Bali, Penentuan Awal Ramadhan Mengikuti Sidang Isbat

Tentu saja peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk toleransi untuk umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa selama bulan Ramadhan.

"Intinya sih harus sama-sama menghormati lah ya saat ini," tuturnya.

Pihak Satpol PP juga akan melakukan tindakan tegas untuk THM yang masih membandel melawan kebijakan yang berlaku, bahkan sampai disegel.

"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan," tutupnya.

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Baca Juga: Berkah Jelang Ramadhan, Seorang Napi Lapas Bukittinggi Jadi Mualaf

Load More