SuaraBekaci.id - Puluhan motor curian dikembalikan Satlantas Polres Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, puluhan motor hasil curian itu dikembalikan ke pemiliknya yang sah.
Dia menjelaskan, terdapat 63 unit sepeda motor berbagai merk yang telah disita sejak Januari 2022 lalu.
Puluhan unit sepeda motor itu merupakan sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Ia menyampaikan kalau pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan yang telah diamankan bisa diambil oleh pemiliknya.
Menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.
Jadi saat ini Satlantas Polres Karawang memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang.
“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya.
Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah. [Antara]
Baca Juga: Buruan Cek, Polres Karawang Kembalikan Puluhan Motor Curian Ke Pemiliknya, Gratis!
Berita Terkait
-
Buruan Cek, Polres Karawang Kembalikan Puluhan Motor Curian Ke Pemiliknya, Gratis!
-
Mulai Menurun, Kasus Positif Covid-19 di Karawang Mencapai 780 Orang
-
Jalan Menuju Kabupaten Karawang Rusak, Warga Bojongmangu Bekasi Minta Segera Diperbaiki Pemerintah
-
Tak Ada Ampun! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran
-
Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern