SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mempercepat penuntasan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 primer maupun vaksinasi penguat di wilayahnya.
Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai percepatan vaksinasi primer dan vaksinasi penguat di wilayahnya.
"Edaran ini dalam rangka pencegahan, pengendalian, serta upaya menekan perkembangan, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, Rabu (23/3/2022).
Sajekti menjelaskan, surat edaran itu mencakup langkah-langkah pemerintah daerah untuk mempercepat penuntasan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok sasaran prioritas warga lanjut usia dan anak-anak, termasuk di antaranya menyediakan gerai pelayanan vaksinasi di daerah dengan mobilitas warga tinggi dan angka kasus COVID-19 tinggi.
Menurut dia, para camat, lurah, serta kepala puskesmas diminta berkoordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19 di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi.
"Setiap karyawan pusat perbelanjaan dan tempat usaha diwajibkan melakukan vaksinasi dosis satu hingga booster (penguat)," katanya.
Sajekti menjelaskan bahwa surat edaran juga mencakup upaya penegakan protokol kesehatan serta penggiatan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla