SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara, Rabu (23/3).
Jarot merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Eksekusi itu sebagaimana putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mantan Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana Resmi Jadi Napi Sukamiskin
Selain Jarot, sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Serta mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.
Sebelumnya pada 21 Mei 2021, keempat petinggi PT Waskita ini terlebih dahulu sudah dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin.
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Baca Juga: Mantan Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
-
Jamin Prabowo Tak Langgar Aturan jika Ganti Capim KPK Bentukan Jokowi, Mahfud MD: Persoalannya Presiden Mau atau Tidak
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Ogah Bongkar Ulang Capim KPK, Prabowo Ternyata Ikut Pilihan Jokowi
-
KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kabur ke Luar Negeri, Ini Alasannya
-
'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga