SuaraBekaci.id - Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penetapan eks Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk resmi menjadi tahanan Sukamiskin itu setelah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3).
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jarot merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Terhadap Jarot, kata dia, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selanjutnya, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Eksekusi itu sebagaimana putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Selain Jarot, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Deny Mardiana Saksi Kasus Pengiriman Bahan Baku Emas PT Antam
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Periksa Deny Mardiana Saksi Kasus Pengiriman Bahan Baku Emas PT Antam
-
Buronan Internasional Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, KPK Kembali Jadi Sorotan Publik
-
Jadi Trending Gegara Celotehan Ketua KPK, Ini 2 Alasan Harun Masiku Tak Kunjung Ditemukan
-
Bocah Yang Doyan Makan Kertas, Sandal Hingga Kerikil di Bekasi Alami Gangguan Pica
-
Setelah Ketua DPRD DKI, KPK Berpeluang Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Formula E
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028