SuaraBekaci.id - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Ojan diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepada pihak kepolisian, Ojan mengaku bahwa ia sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Ojan mengaku bahwa ia minum kopi ganja di Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022.
"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, mengutip dari Suara.com, Jumat (18/3).
Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ojan merujuk pada barang bukti dan hasil tes urine.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi diantaranya, biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir. Sedangkan, dari hasil tes urine Ojan dinyatakan positif mengkonsumsi THC alias ganja dan benzo.
"Tersangka mulai mengonsumsi ganja sejak 2010 dan juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 sampai 2019,"
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum Kopi Ganja di Summarecon Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol