SuaraBekaci.id - Logo Halal baru yang akan diresmikan Kementerian Agama menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei mengatakan, pihaknya setuju-setuju saja soal logo halal baru tersebut. Namun, dirinya mempertanyakan logo lama dari MUI sendiri masih berlaku hingga lima tahun kedepan.
"Iya (setuju) , karena logo halal baru yang mengusulkan adalah pemerintah. Untuk keberlakuannya masih lama. Ini saja logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com.
Walau menyetujui logo baru ini, Rachmat mengatakan, masa transisi harus tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama.
Disinggung soal logo yang dinilai kental akan Jawa sentris, Rachmat menjelaskan, bahwa hal itu merupakan pengertian dari berbagai pihak dengan sudut pandang masing-masing. Sehingga menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan hal yang wajar dan lazim.
"Apakah itu mengandung Jawa sentris atau tidak itu berbagai penafsiran, memang banyak penafsiran," imbuhnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan akan logo halal bari ini selama makna, maksud, dan tujuannya masih sesuai syariat.
Namun, jika hal tersebut ternyata keluar dari aturan Islam maka harus ada diskusi lanjutan.
"Dari MUI Jabar, asalkan niat ke depan untuk apa, simbol ini gunanya untuk apa, asalkan tidak menghilangkan substansi mengenai halal yang berasal dari syariah, maka tidak menjadi masalah," kata dia.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menuturkan logo halal yang baru ini mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Logo Halal Kemenag Jadi Perdebatan, Politikus PDIP: Yang Penting Substansi, Bukan Simbolnya
-
Kemenag Kota Yogyakarta Urung Terapkan Rekomendasi MUI Soal Rapatkan Saf, Ini Alasannya
-
Bukan Mirip Wayang, Ini Logo Halal Baru yang Disepakati Versi MUI, Ada Tulisan Arab dalam Belah Ketupat
-
Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
-
MUI Sesalkan Penetapan Logo Halal Terbaru: Semestinya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali