Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Maret 2022 | 14:33 WIB
Para pengungsi dari Ukraina berlindung di aula utama kompleks atletik di ibukota Kishinev, Moldova, Kamis (10/3/2022). [MENAHEM KAHANA / AFP]

SuaraBekaci.id - Pada perang Rusia-Ukraina ada ribuan orang dari luar dua negara itu melamar untuk berperang di Ukraina. Mereka ingin gabung dengan tentara Ukraina untuk perang dengan Rusia. Relawan itu berasal dari Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.

Bagaimana kebijakan negera tersebut dalam hal itu? Dan bagaimana dengan Indonesia? Berikut penjelasannya dikutip dari Antara:

1. Inggris

Warga Inggris yang pergi ke Ukraina untuk berperang bisa menjadi subyek hukum ketika kembali, menurut panduan perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang telah diperbarui pada Rabu.

Baca Juga: Update Robot Scara, Bikin Pengguna Makin Mudah

UU Pendaftaran Asing–terakhir diamandemen pada 1870–melarang warga bergabung dengan militer asing yang berdamai dengan Inggris, tapi aturan ini belum pernah diterapkan dalam konflik modern. Menteri Luar Negeri Inggris semula menyuarakan dukungan bagi warga yang ingin berjuang bersama Ukraina, namun kemudian memperingatkan mereka yang pergi ke sana.

2. Amerika Serikat

Amerika Serikat tidak melarang warganya untuk ikut bertugas bersama militer negara lain, menurut situs Departemen Pertahanan AS.

Menjadi perwira atau bertempur melawan sebuah negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi dasar untuk melepas kewarganegaraan secara sukarela, namun sejumlah preseden di Mahkamah Agung mengatakan berdinas di militer asing saja tidak bisa menghapus kewarganegaraan AS.

UU Netralitas–undang-undang AS yang dibuat pada 1794–melarang warga berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.

Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022, Marc Marquez dan Adik Sudah Persiapan dengan Cara Ini Hadapi Cuaca Ekstrem

Undang-undang itu, yang secara teknis bisa diterapkan pada relawan militer yang melawan Rusia, pernah digunakan untuk mengadili orang Amerika yang terlibat dalam percobaan kudeta di Gambia pada 2014.

3. India

Kementerian Dalam Negeri India tidak merespons permintaan untuk berkomentar tentang legalitas warga India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.

Pada kasus sejumlah warga India yang berperang di Irak pada 2015, kementerian itu memberi tahu Pengadilan Tinggi India bahwa membolehkan warga India berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan memicu tuduhan bahwa pemerintah India mendorong aksi terorisme di negara lain".

4. Australia

Perdana Menteri Scott Morrison meminta warga Australia untuk tidak terlibat dalam perang di Ukraina. Sebelumnya bulan lalu dia mengatakan ada "ketidakjelasan" tentang posisi hukum petempur sipil asing.

5. Jerman, Denmark, Latvia

Jerman pernah mengatakan tidak akan mengadili relawan yang bergabung dengan Ukraina dalam perang, sementara pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka mengizinkan warganya menjadi relawan. Menteri pertahanan Kanada mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di Ukraina adalah "keputusan pribadi".

6. Indonesia

UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 D menyebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Load More