SuaraBekaci.id - Pada perang Rusia-Ukraina ada ribuan orang dari luar dua negara itu melamar untuk berperang di Ukraina. Mereka ingin gabung dengan tentara Ukraina untuk perang dengan Rusia. Relawan itu berasal dari Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.
Bagaimana kebijakan negera tersebut dalam hal itu? Dan bagaimana dengan Indonesia? Berikut penjelasannya dikutip dari Antara:
1. Inggris
Warga Inggris yang pergi ke Ukraina untuk berperang bisa menjadi subyek hukum ketika kembali, menurut panduan perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang telah diperbarui pada Rabu.
UU Pendaftaran Asing–terakhir diamandemen pada 1870–melarang warga bergabung dengan militer asing yang berdamai dengan Inggris, tapi aturan ini belum pernah diterapkan dalam konflik modern. Menteri Luar Negeri Inggris semula menyuarakan dukungan bagi warga yang ingin berjuang bersama Ukraina, namun kemudian memperingatkan mereka yang pergi ke sana.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat tidak melarang warganya untuk ikut bertugas bersama militer negara lain, menurut situs Departemen Pertahanan AS.
Menjadi perwira atau bertempur melawan sebuah negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi dasar untuk melepas kewarganegaraan secara sukarela, namun sejumlah preseden di Mahkamah Agung mengatakan berdinas di militer asing saja tidak bisa menghapus kewarganegaraan AS.
UU Netralitas–undang-undang AS yang dibuat pada 1794–melarang warga berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.
Baca Juga: Update Robot Scara, Bikin Pengguna Makin Mudah
Undang-undang itu, yang secara teknis bisa diterapkan pada relawan militer yang melawan Rusia, pernah digunakan untuk mengadili orang Amerika yang terlibat dalam percobaan kudeta di Gambia pada 2014.
3. India
Kementerian Dalam Negeri India tidak merespons permintaan untuk berkomentar tentang legalitas warga India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.
Pada kasus sejumlah warga India yang berperang di Irak pada 2015, kementerian itu memberi tahu Pengadilan Tinggi India bahwa membolehkan warga India berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan memicu tuduhan bahwa pemerintah India mendorong aksi terorisme di negara lain".
4. Australia
Perdana Menteri Scott Morrison meminta warga Australia untuk tidak terlibat dalam perang di Ukraina. Sebelumnya bulan lalu dia mengatakan ada "ketidakjelasan" tentang posisi hukum petempur sipil asing.
5. Jerman, Denmark, Latvia
Jerman pernah mengatakan tidak akan mengadili relawan yang bergabung dengan Ukraina dalam perang, sementara pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka mengizinkan warganya menjadi relawan. Menteri pertahanan Kanada mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di Ukraina adalah "keputusan pribadi".
6. Indonesia
UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 D menyebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Berita Terkait
-
John Herdman soal Liga 2: Pemain Lagi Berjuang ke Level Berikutnya
-
Blusukan ke Liga 2! John Herdman Bidik Bintang Muda untuk Timnas Indonesia
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Nasib Pratama Arhan di Timnas Indonesia Terjawab, John Herdman Siapkan Kejutan di FIFA Series 2026
-
Demi Timnas Indonesia Naik Kelas, John Herdman Sampai Pantau Pertandingan Tim Championship
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek