Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Maret 2022 | 14:33 WIB
Para pengungsi dari Ukraina berlindung di aula utama kompleks atletik di ibukota Kishinev, Moldova, Kamis (10/3/2022). [MENAHEM KAHANA / AFP]

5. Jerman, Denmark, Latvia

Jerman pernah mengatakan tidak akan mengadili relawan yang bergabung dengan Ukraina dalam perang, sementara pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka mengizinkan warganya menjadi relawan. Menteri pertahanan Kanada mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di Ukraina adalah "keputusan pribadi".

6. Indonesia

UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 D menyebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Load More