SuaraBekaci.id - Seorang pegawai tempat pangkas rambut Yay Barbers/Cafe Overtime berinisial DR (24) diarikan ke rumah sakit akibat diserang seorang remaja berusia 18 tahun ketika ia sedang beraktivitas di tempat kerjanya.
Pelaku berinisial MRA diduga nekat membacok korban di tempat kerjanya di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu (5/3/2022) karena dibakar api cemburu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam.
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.
Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.
Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.
“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.
Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Dinilai Mampu Bereskan PR, Nasdem Dorong Farhan dan Awang Maju di Pilwalkot Bandung 2024
“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
Ulasan Drama Always Home: Perjalanan Tumbuh Perlahan
-
Usai Dugaan Foto Liburan di Eropa Viral, Netizen Kuliti Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
Mogok di Tanjakan Hutan Cikupa
-
7 Lipstik Remaja Terbaik yang Bikin Bibir Cerah, Bye-bye Hitam Gelap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras