SuaraBekaci.id - Seorang pegawai tempat pangkas rambut Yay Barbers/Cafe Overtime berinisial DR (24) diarikan ke rumah sakit akibat diserang seorang remaja berusia 18 tahun ketika ia sedang beraktivitas di tempat kerjanya.
Pelaku berinisial MRA diduga nekat membacok korban di tempat kerjanya di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu (5/3/2022) karena dibakar api cemburu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam.
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.
Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.
Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.
“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.
Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Dinilai Mampu Bereskan PR, Nasdem Dorong Farhan dan Awang Maju di Pilwalkot Bandung 2024
“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Situ Cileunca Menyusut 40 Meter, Ancaman Air Bersih Mengintai Bandung Raya
-
BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi
-
3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!
-
Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini
-
Setelah Hampir 10 Tahun Merantau, Yuni Lestari Akhirnya Dipertemukan dengan Ibunya oleh BRI
-
BRI Perkuat Koneksi Finansial Indonesia-Taiwan melalui BRImo Taiwan
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek