SuaraBekaci.id - Seorang pegawai tempat pangkas rambut Yay Barbers/Cafe Overtime berinisial DR (24) diarikan ke rumah sakit akibat diserang seorang remaja berusia 18 tahun ketika ia sedang beraktivitas di tempat kerjanya.
Pelaku berinisial MRA diduga nekat membacok korban di tempat kerjanya di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu (5/3/2022) karena dibakar api cemburu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam.
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.
Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.
Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.
“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.
Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Dinilai Mampu Bereskan PR, Nasdem Dorong Farhan dan Awang Maju di Pilwalkot Bandung 2024
“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
5 Sunscreen Remaja Agar Tidak Kena Flek Hitam di Usia 30 Tahun
-
Libur Isra Miraj, 3.300 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi