Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 06 Maret 2022 | 12:45 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

SuaraBekaci.id - Seorang pegawai tempat pangkas rambut Yay Barbers/Cafe Overtime berinisial DR (24) diarikan ke rumah sakit akibat diserang seorang remaja berusia 18 tahun ketika ia sedang beraktivitas di tempat kerjanya.

Pelaku berinisial MRA diduga nekat membacok korban di tempat kerjanya di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu (5/3/2022) karena dibakar api cemburu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam.

Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.

Baca Juga: Dinilai Mampu Bereskan PR, Nasdem Dorong Farhan dan Awang Maju di Pilwalkot Bandung 2024

Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.

Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.

“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Minggu (6/3/2022).

Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.

Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 di Kabupaten Cirebon Mulai Melandai, Dinkes: Semoga Seterusnya

“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More