Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi miras oplosan. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraBekaci.id - Rumah kontrakan yang berada di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Jalan Dirgantara, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat jadi tempat produksi minuman keras.

Saat didatangi warga, pemilik meminta kepada warga untuk tidak melaporkan usaha mirasnya tersebut ke pihak kepolisian.

Hal itu dilontarkan Acong (Pemilik produksi miras) saat warga mendatangi rumah kontrakan tersebut beberapa waktu lalu.

"Waktu kita grebek pelaku bilang minta tolong jangan laporin saya ke polisi, saya langsung pergi aja ya pak," kata Ketua RW 08, Agus Pradjojo (56), kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus 'Dikuliti' KPK Kembali Panggil Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana

Agus menambahkan, dari rumah kontrakan Acong, warga menemukan sejumlah barang bukti. Warga melihat rumah tersebut dijadikan tempat produksi miras.

"Ada enam karton (miras) siap edar. Kita masuk itu juga masih banyak bahan mentahnya, ada yang lagi produksi. Di sana juga terlihat ada satu karyawannya," tambah Agus.

Agus juga sempat bertanya ke Acong perihal omset yang telah didapat selama memproduksi miras oplosan tersebut.

"Dia mampu menghasilkan omset senilai Rp 80 juta perbulan," lanjutnya.

Kemudian oleh warga, kasus tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Kranji Bekasi Mogok Jualan Selama Lima Hari, Ini Alasannya

Load More