SuaraBekaci.id - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena sebagai kejahatan serius.
"Kami melihat tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah ilegal ini merupakan kejahatan serius. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat, melansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kegiatan TPS ilegal dikelola oleh tersangka berinisial ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut.
Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.
Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, untuk pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan TPS Liar dan Sikat Mafia Sampah
Dia menjelaskan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal dan open dumping yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
"Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan Rp15 miliar denda," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia