SuaraBekaci.id - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena sebagai kejahatan serius.
"Kami melihat tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah ilegal ini merupakan kejahatan serius. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat, melansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kegiatan TPS ilegal dikelola oleh tersangka berinisial ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut.
Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.
Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, untuk pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan TPS Liar dan Sikat Mafia Sampah
Dia menjelaskan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal dan open dumping yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
"Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan Rp15 miliar denda," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK