SuaraBekaci.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam surat terbuka yang dirilis oleh kmedia.noblogs.org disebut menolak mendampingi pelempar bom molotov ke Pos Polantas di Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, Jon Sondang Pakpahan.
Pada Rabu (16/2/2022), polisi menangkap Jon Sondang Pakpahan yang diduga melempar bom molotov. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah selebaran dari Jon. Isi dari seleberan tersebut antara lain tentang penolakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga di Wadas serta stop aksi merusak alam.
Kemudian pada Kamis (17/2/2022), tersebar surat terbuka yang menyebutkan pihak Jon Sondang kesulitan untuk mendapatkan akses advokasi terutama dari YLBHI.
"Namun, sejak kami mendapat kabar tertangkapnya Jon hingga saat ini, kami kesulitan mendapatkan akses advokasi terutama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hal itu dikatakan karena Jon bukan dari organisasi mana pun. Meski saat ini Jon sudah didampingi oleh kakaknya sendiri, tapi tak seharusnya YLBHI menolak mendampingi Jon atas dasar dia bukan anggota dari kolektif atau organisasi mana pun mengingat itu haknya sebagai individu untuk mendapat bantuan hukum,"
Terkait hal tersebut, Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin membantah hal tersebut. Zainal mengatakan bahwa pihak YLBHI bersama 17 kantor jaringan LBH di Indonesia siap memberikan pendampingan hukum kepada Jon Sondang Pakpahan.
"Sebenarnya sejak ada rilis itu, dari media sosial, ada rilis yang mengatakan bahwa YLBHI menolak penampingan. Kami sebenarnya langsung koordinasi juga dengan kawan-kawan dari LBH Jakarta. Karena kan sebenarnya untuk proses pendampingan untuk kasus itu kan memang banyak di LBH kantor bukan di YLBHI nya," kata Zainal Arifin kepada Suara.com, Minggu (20/2).
"Memang kemudian, ada kawan dari LBH Jakarta, salah satu staf waktu itu yang mendapatkan chat WA terkait permintaan pendampingan namun kemudian memang diarahkan untuk konsultasi," ungkap Zainal.
Menurut Zainal Arifin, diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu karena setiap kantor (YLBHI) memiliki mekanisme untuk sistem penanganan kasus. Hal ini agar tiap laporan kasus hukum yang ditangani YLBHI bisa tercatat, teregister dan terpantau.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh kawan-kawan dari Jon Sondang Pakpahan.
Baca Juga: Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW
"Dalam arti si pengadu tidak melakukan hal itu. Si pengadu juga tidak menyebutkan nama, kita juga tidak tahu mengapa tidak menyebutkan nama mungkin karena untuk keamanan si pengadu,"
"Tapi kan sebenarnya kalaupun dia menyampaikan lewat proses konsultasi, itu juga untuk mempermudah proses pendampingan hukum dan yang kedua perlu diingat kalau pun proses pendampingan hukum, 17 kantor LBH terikat untuk mendampingi," tambah Zainal.
"Sekali lagi, memang benar ada pengaduan yang diterima oleh staf LBH Jakarta dan disarankan menggunakan mekanisme konsultasi terlebih dahulu. Kalaupun sudah darurat, langsung kita dampingi" tegas Zainal Arifin.
Sementara itu, salah satu kawan dari Jon Sondang Pakpahan saat dihubungi Suara.com mengatakan bahwa sebenarnya memang tidak bisa dibilang LBH menolak pendampingan.
"Tentang LBH menolak, memang kita tidak bisa dikatakan menolak tapi pada dasarnya secara gak langsung, bahasa kasarnya LBH menolak karena apalagi ada kata-kata dari YLBHI bahwa Jon ini provokator," ucap salah satu kawan Jon dengan insial SAS.
Tidak hanya itu, SAS mengatakan bahwa ia juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak LBH, utamanya di LBH Bandung.
Berita Terkait
-
Wadas dan IKN Dikaitkan dengan Khilafah, Eko Kuntadhi Semprot Kelompok Ini: Mendompleng Isu untuk Merusak Indonesia
-
Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW
-
Warga Desa Wadas Heran PLN Matikan Listrik dengan Alasan Pohon Tumbang
-
Pria Pelempar Molotov ke Pos Polisi Bekasi Diringkus, Ditemukan Selebaran Bertuliskan 'Stop Kekerasan Aparat'
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel