SuaraBekaci.id - Hari ini, Senin (14/2/2022) Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.
"Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,"
Pemkab Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya dan melaksanakan pembelajaran secara daring.
Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Jadi skemanya mungkin dilihat dari waktu satu minggu ini, kalau memang terjadi peningkatan, PTM akan dihentikan," kata Alamsyah, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda.
Sementara itu di Kota Bekasi, per hari ini 14 Februari 2022, sejumlah sekolah melaksanakan PTM terbatas 50 persen.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bernomor 421/1172-Disdik.Set tertuang aturan bahwa aturan jumlah jam pembelajaran.
Baca Juga: Sebanyak 561 Guru dan Siswa di Kota Bogor Positif Covid-19, PTM Sekolah Masih Disetop
Untuk tingkat PAUD di kota Bekasi, jam pembelajaran maksimal 30 menit. Sedangkan untuk tingkat SD/SDLB/Sederajat serta SMP/SMPLB/Sederajat, jam pembalajaran maksimal 35 menit.
Selain itu dalam PTM terbatas 50 persen di kota Bekasi juga diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, orang tua murid juga tidak diperbolehkan menunggu peserta didik di lingkungan sekolah.
Dalam aturan Disdik Kota Bekasi itu pada poin nomor 5 juga disebutkan bahwa orang tua/wali diberikan pilihan untuk mengijinkan peserta didik untuk PTM terbatas atau PJJ.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia