SuaraBekaci.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak peraturan terbaru jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun.
Menurutnya, kerugian bagi buruh di antaranya akan terasa ketika terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, kata Iqbal, buruh bisa mencairkan dana jaminan itu sebulan setelah terkena PHK. Dana JHT dianggap pertahanan terakhir bagi buruh.
Peraturan ini juga jadi ancaman bagi buruh sebab di tengah pandemi Covid-19 buruh rentan di-PHK.
"Misalnya, umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan? Terus makan apa buruhnya?" katanya lagi.
Lebih jauh, Said Iqbal mengatakan bahwa dana JHT merupakan dana amanah atau tabungan buruh. Dengan aturan ini, pemerintah dicurigai menahan-nahan dana jaminan untuk membiayai kepentingan lain.
"Pertanyaannya, apakah jangan-jangan ini pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak mencukupi untuk mempersiapkan gelombang Covid-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya? Sengaja ditahan, tidak boleh diambil JHT, kemudian digunakanlah, dipinjam nanti oleh negara?" tanya Iqbal.
Aturan tersebut dianggap mencederai perjuangan buruh. Iqbal menyampaikan, pada masa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019), peraturan serupa pernah diterbitkan.
Saat itu, dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan. Gelombang protes pun dilakukan oleh buruh. Saat itu keluarlah instruksi presiden kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah peraturan tentang JHT.
"Kalau menteri tenaga kerja yang sekarang berdalih itu menggunakan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kalau begitu Presiden Jokowi melanggar undang-undang, dong, ketika dulu memerintahkan Hanif Dhakiri?" katanya.
Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi: 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'
Berita Terkait
-
JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
-
Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret