SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.
"Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Pemkab Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya dan melaksanakan pembelajaran secara daring.
Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Jadi skemanya mungkin dilihat dari waktu satu minggu ini, kalau memang terjadi peningkatan, PTM akan dihentikan," kata Alamsyah, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, pada Senin (07/02/22).
Sementara itu data terbaru dari website resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, yang bersumber dari NAR Kemkes RI, hingga Jumat (11/02/22), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya. [HUMAS PEMKAB BEKASI]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar