SuaraBekaci.id - Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menerbitkan surat edaran soal aturan pelaksanaan kegiatan di semua tempat ibadah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 itu berisikan tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah.
"Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3," katanya, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.
Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Baca Juga: Penularan COVID-19 di Madura Tembus 156 Kasus dalam Dua Pekan
"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Penularan COVID-19 di Madura Tembus 156 Kasus dalam Dua Pekan
-
Kenapa Hasil Tes COVID-19 Bisa Berbeda Meski dalam Waktu Sehari? Ini Kata Pakar
-
Percepat Vaksinasi Kunci Utama Bobby Nasution Kendalikan Covid-19 di Medan
-
Studi: Vaksinasi Covid-19 Pada Ibu Hamil Hasilkan Antibodi yang Bertahan Lama pada Bayi
-
Kasus Positif COVID-19 di Bandar Lampung Naik, Wali Kota Minta Warga Kurangi Kegiatan Berkumpul
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat