SuaraBekaci.id - Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menerbitkan surat edaran soal aturan pelaksanaan kegiatan di semua tempat ibadah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 itu berisikan tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah.
"Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3," katanya, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Penularan COVID-19 di Madura Tembus 156 Kasus dalam Dua Pekan
Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.
Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Baca Juga: Kenapa Hasil Tes COVID-19 Bisa Berbeda Meski dalam Waktu Sehari? Ini Kata Pakar
"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!